PBI
Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan...
Pasal 13
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a kepada BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan. (2) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan atau peleburan berlaku efektif. (3) Pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan BUS kepada Bank INDONESIA.
