Pasal 12
BAB 3 — PEMENUHAN DAN PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM BUS DAN UUS
(1) GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut: a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen). (2) GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing. (3) Dalam hal terdapat perubahan besaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
