PBI
Peraturan Badan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara...
Pasal 12
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) Bank INDONESIA memberikan konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Bank INDONESIA dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen yang diperlukan untuk pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
