Pasal 11
BAB 2 — PENGALIHAN PERSETUJUAN DAN/ATAU IZIN
(1) LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai izin usaha Bank Perantara yang diperoleh dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan: a. permintaan connected user dan digital certificate SPBI; b. permintaan hak akses terkait pelaporan; c. permintaan pendaftaran petugas Bank Perantara untuk kegiatan penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh Bank Perantara di Bank INDONESIA; d. permintaan pendaftaran petugas Bank Perantara untuk user access di Bank INDONESIA Sistem Informasi Layanan Kas; e. fotokopi izin usaha Bank Perantara dari OJK; f. susunan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham termasuk struktur organisasi Bank Perantara;
g. nama dan jabatan direksi Bank Perantara yang akan melakukan penandatanganan perjanjian kepesertaan SPBI; h. surat kuasa untuk keperluan terkait hubungan rekening giro dan kepesertaan SPBI; dan i. surat permohonan pembuatan spesimen tanda tangan yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang menerima kuasa dari direksi Bank Perantara.
