PBI
Peraturan Badan Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 48
Bank INDONESIA dapat menatausahakan SBIS dan SukBI dengan menggunakan sarana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Paragraf 2A Pembatasan Transaksi SukBI di Pasar Sekunder
