PBI
Peraturan Badan Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 47
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBIS dan SukBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBIS dan SukBI. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS dan SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless). (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SBIS dan SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
