PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank yang telah melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap dapat meneruskan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sampai dengan jatuh waktu. (2) Dalam hal Bank melakukan perpanjangan dan/atau Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah yang baru
maka Bank wajib tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini.
