PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Bank akan mengeluarkan produk baru berupa structured product terkait dengan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah, Bank wajib menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA setelah mendapat pernyataan efektif dari otoritas perbankan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama structured product; b. tenor; c. target nasabah; d. standar notional amount; e. reference rate; f. payout; g. komponen transaksi; dan h. mekanisme settlement. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bank INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pernyataan efektif dari otoritas perbankan.
