Pasal 15
BAB 5 — INFRASTRUKTUR TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA RUPIAH
(1) Infrastruktur Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah terdiri atas: a. sarana pelaksanaan transaksi; b. sarana penyelesaian dana; dan c. sarana pengelolaan data dan informasi. (2) Sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan menggunakan
sistem Bank INDONESIA Electronic Trading Platform (BI- ETP) atau sarana pelaksanaan transaksi lainnya yang digunakan di pasar uang. (3) Sarana penyelesaian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui pemindahbukuan (overbooking), transfer antar-Bank, atau sarana penyelesaian dana menggunakan sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. (4) Sarana pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui sistem pelaporan transaksi Bank INDONESIA atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
