PBI
Peraturan Badan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
Pasal 14
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam melakukan kegiatan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah, Bank harus menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank.
