PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 15
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Transaksi DNDF yang dilakukan oleh Bank. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (4) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
