PBI
Peraturan Badan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Pasal 14
BAB 5 — PELAPORAN TRANSAKSI
(1) Bank wajib menyampaikan laporan Transaksi DNDF melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA yaitu laporan harian bank umum (LHBU). (2) Mekanisme pelaporan Transaksi DNDF mengacu kepada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai LHBU.
