Pasal 12
BAB 4 — JENIS DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN
(1) Dalam melakukan Transaksi DNDF, Bank wajib memastikan Nasabah dan/atau Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung. (2) Bank wajib memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen Underlying Transaksi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Pihak Asing. (3) Dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung wajib diterima oleh Bank paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Transaksi DNDF. (4) Dalam hal Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jatuh tempo kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo. (5) Tata cara penyampaian dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
