Pasal 11
BAB 4 — JENIS DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN
(1) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung. (2) Jenis dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah. (3) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi DNDF. (4) Dokumen Underlying Transaksi DNDF yang sama tidak boleh digunakan pada lebih dari 1 (satu) Bank dalam seluruh sistem perbankan INDONESIA pada waktu yang bersamaan. (5) Dokumen Underlying Transaksi yang sama dapat digunakan beberapa kali untuk Transaksi DNDF dan/atau Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah lainnya sepanjang dokumen Underlying Transaksi
belum jatuh tempo dan tidak melebihi nominal Underlying Transaksi.
