Pasal 57
BAB 7 — KOLABORASI
(1) Penyelenggara melakukan pertukaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a terkait hasil identifikasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber yang dapat mengganggu stabilitas Sistem Keuangan ke Bank INDONESIA. (2) Informasi hasil identifikasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sumber dan pola Ancaman Siber dan Serangan Siber; b. celah keamanan yang berdampak pada Kerentanan Siber; dan c. pembelajaran dari cara penanganan Insiden Siber. (3) Bank INDONESIA dapat meneruskan informasi hasil identifikasi Kerentanan Siber, Ancaman Siber, Serangan Siber, dan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada otoritas terkait dan/atau Penyelenggara lain.
