PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 56
BAB 7 — KOLABORASI
(1) Kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. pertukaran informasi; b. pencegahan Insiden Siber dan efek penularan; dan c. kerja sama dengan SRO. (2) Bank INDONESIA melakukan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. memperkuat kerja sama dengan Penyelenggara dan/atau asosiasi Penyelenggara; dan b. memperkuat KKS dalam pencegahan dan penanganan Insiden Siber.
