Pasal 55
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) wajib disampaikan oleh Penyelenggara kepada Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau persetujuan yang telah diberikan. (3) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
