PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 54
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Penyelenggara menyampaikan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b kepada Bank INDONESIA. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait penerapan KKS meliputi area: a. tata kelola; b. pencegahan; dan c. penanganan. (3) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen, data mentah, dan/atau data olahan.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui pelaporan secara: a. tahunan, meliputi:
- tingkat kematangan KKS; dan
- hasil identifikasi infrastruktur informasi vital, dan b. Insidental pada saat terjadi Insiden Siber. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
