PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 44
BAB 5 — PENANGANAN
Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar
penanganan dan pemulihan Insiden Siber yang telah dilakukan; dan b. melakukan upaya penguatan KKS untuk memitigasi risiko Insiden Siber serupa.
