PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 45
BAB 5 — PENANGANAN
Pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan: a. mengomunikasikan pemulihan Insiden Siber kepada pemangku kepentingan mengacu pada strategi dan metode komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a; dan b. mengomunikasikan kemajuan pemulihan Insiden Siber kepada Bank INDONESIA.
