PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 43
BAB 5 — PENANGANAN
(1) Dalam melakukan pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, Penyelenggara MENETAPKAN: a. lokasi kerja alternatif; b. pusat data yang terpisah; dan/atau c. jaringan komunikasi data alternatif, sesuai hasil analisis dampak penanganan Insiden Siber. (2) Pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pemulihan Insiden Siber dan mengacu pada prioritas pemulihan.
