PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 42
BAB 5 — PENANGANAN
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal; b. perbaikan berkelanjutan; dan c. pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara untuk: a. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal sesuai prioritas; dan b. penguatan KKS agar Insiden Siber tidak terulang kembali.
