PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 41
BAB 5 — PENANGANAN
Pelaksanaan komunikasi tindakan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan: a. menyusun strategi dan metode komunikasi penanganan dan pemulihan Insiden Siber; b. mengomunikasikan penanganan Insiden Siber kepada pemangku kepentingan berdasarkan strategi dan metode komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. mengomunikasikan kemajuan penanganan Insiden Siber kepada Bank INDONESIA.
