PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 40
BAB 5 — PENANGANAN
Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit dengan: a. mengaktifkan tim tanggap Insiden Siber di level organisasi; b. menyampaikan:
- notifikasi awal Insiden Siber paling lama 1 (satu) jam setelah Insiden Siber diketahui oleh Penyelenggara; dan
- laporan Insiden Siber paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah Insiden Siber terjadi, kepada Bank INDONESIA; c. melakukan pendalaman Insiden Siber yang mencakup sumber, jenis, dan waktu serangan, analisis dampak, serta forensik terhadap Insiden Siber; d. melakukan mitigasi Insiden Siber dan pembatasan dampak; e. melaksanakan eskalasi dan penanganan Insiden Siber sesuai dengan tingkat dampak Insiden Siber; dan f. melaksanakan penanganan Insiden Siber dengan menggunakan sumber daya internal dan/atau eksternal.
