Pasal 37
BAB 5 — PENANGANAN
(1) Penyusunan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. penetapan status Insiden Siber; b. respons Insiden Siber; c. pembatasan dampak; dan d. rencana pemulihan yang mempertimbangkan sasaran waktu pemulihan dan sasaran titik pemulihan. (2) Rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Penyelenggara sebagai bagian dari rencana keberlangsungan bisnis Penyelenggara. (3) Penyelenggara membentuk tim tanggap Insiden Siber di level organisasi yang berperan dalam penanganan Insiden Siber.
(4) Tim tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan personel lintas departemen, unit kerja, dan bagian.
