PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 36
BAB 5 — PENANGANAN
(1) Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber; b. pelaksanaan simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber; c. penanganan Insiden Siber; dan d. pelaksanaan komunikasi tindakan penanganan Insiden Siber. (2) Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk: a. mempersiapkan proses penanganan Insiden Siber; b. mencegah perluasan dampak Insiden Siber; dan c. melakukan komunikasi penanganan Insiden Siber.
