PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 35
BAB 5 — PENANGANAN
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. respons; dan b. pemulihan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk: a. memitigasi Insiden Siber; dan b. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal.
