PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 34
BAB 4 — PENCEGAHAN
(1) Pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala paling sedikit dengan memastikan: a. sistem pemantauan terpelihara dengan versi perangkat lunak terkini; dan b. keandalan sistem pemantauan telah teruji. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
