PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 33
BAB 4 — PENCEGAHAN
Analisis kode jahat atau kode tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit dengan: a. menganalisis kode jahat atau kode tidak sah yang berpotensi menimbulkan Serangan Siber; dan b. melakukan eskalasi tindak lanjut dan/atau evaluasi atas deteksi kode jahat atau kode tidak sah.
