PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 32
BAB 4 — PENCEGAHAN
Analisis Serangan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan: a. melakukan asesmen terhadap sumber, jenis, dan waktu terjadinya Serangan Siber termasuk fraud; b. melakukan asesmen terhadap dampak Serangan Siber terhadap sistem dan sistem lainnya yang terhubung; dan c. melakukan eskalasi jika terdapat potensi terjadi Insiden Siber.
