PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 31
BAB 4 — PENCEGAHAN
Analisis hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. menganalisis catatan aktivitas Siber; dan b. menganalisis Kerentanan Siber dan potensi Serangan Siber.
