PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 30
BAB 4 — PENCEGAHAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan: a. memantau akses logis dan fisik yang berpotensi menimbulkan Serangan Siber;
b. MENETAPKAN indikator ambang batas sebagai pemicu aktivasi sistem peringatan dini; dan c. melakukan pemindaian Kerentanan Siber, secara konsisten dan berkelanjutan.
