PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 29
BAB 4 — PENCEGAHAN
(1) Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi: a. pemantauan; b. analisis hasil pemantauan; c. analisis Serangan Siber; d. analisis kode jahat atau kode tidak sah; dan e. pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi. (2) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk: a. mengetahui Kerentanan Siber, Serangan Siber, dan/atau Insiden Siber yang terjadi; b. memberikan peringatan dini; dan c. melakukan penguatan KKS secara berkelanjutan.
