PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 28
BAB 4 — PENCEGAHAN
Pengamanan dan pelindungan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. mengamankan data dan/atau informasi pada setiap tahapan siklus hidup data dan/atau informasi berdasarkan klasifikasi data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh Penyelenggara; dan b. memastikan kepatuhan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
