PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 27
BAB 4 — PENCEGAHAN
Pembangunan sistem pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a pada aspek manusia, proses, dan teknologi dilakukan paling sedikit dengan: a. memastikan keamanan pihak internal dan pihak ketiga pada setiap tahapan siklus kerja serta memberikan edukasi KKS sesuai dengan peran dan tanggung jawab; b. menerapkan pengendalian keamanan untuk proses bisnis serta melaksanakan kebijakan, standar, dan prosedur pengamanan secara efektif; dan c. mengimplementasikan konfigurasi pengamanan terhadap Sistem Informasi yang digunakan.
