PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 26
BAB 4 — PENCEGAHAN
(1) Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan sistem pertahanan; dan b. pengamanan dan pelindungan data dan/atau informasi. (2) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara untuk membangun sistem pertahanan yang dapat mencegah terjadinya Serangan Siber berdasarkan profil risiko serta mengamankan data dan/atau informasi pada setiap tahapan siklus pengelolaan data dan/atau informasi.
