PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 25
BAB 4 — PENCEGAHAN
Sistem Informasi kritikal yang berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dikategorikan sebagai infrastruktur informasi vital.
