PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 24
BAB 4 — PENCEGAHAN
Analisis dampak bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit dengan: a. melakukan penilaian dampak bisnis terkait Kerentanan Siber terhadap finansial dan nonfinansial, termasuk dampaknya pada stabilitas Sistem Keuangan; b. menganalisis kritikalitas fungsi bisnis dan Sistem Informasi beserta prioritasi pengendalian risiko; dan c. menganalisis Sistem Informasi kritikal yang berdampak luas terhadap stabilitas Sistem Keuangan.
