PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 23
BAB 4 — PENCEGAHAN
Asesmen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. menentukan metodologi asesmen Risiko Siber yang relevan; b. melakukan penilaian dampak Kerentanan Siber dan Ancaman Siber yang memengaruhi layanan operasional; dan c. melakukan prioritasi mitigasi terhadap Kerentanan Siber dan Ancaman Siber mulai dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah.
