PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 22
BAB 4 — PENCEGAHAN
(1) Identifikasi Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit: a. Kerentanan Siber dan Ancaman Siber dari aspek manusia, proses, dan teknologi; dan b. objek yang akan dilindungi. (2) Informasi Kerentanan Siber dan Ancaman Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
bersumber dari sarana pertukaran informasi yang dibentuk Bank INDONESIA atau sarana informasi lain.
