PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 21
BAB 4 — PENCEGAHAN
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan profil Risiko Siber; dan b. penginian profil Risiko Siber secara berkala. (2) Penyusunan profil Risiko Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi Risiko Siber; b. asesmen Risiko Siber; dan c. analisis dampak bisnis. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk memahami profil Risiko Siber guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait Risiko Siber yang dihadapi serta prioritisasi pengendalian yang dibutuhkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
