PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 20
BAB 4 — PENCEGAHAN
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. identifikasi; b. proteksi; dan c. deteksi. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk mengantisipasi Insiden Siber.
