PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 38
BAB 5 — PENANGANAN
(1) Pelaksanaan simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan secara komprehensif dan berkala. (2) Simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
