PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 15
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit melalui: a. integrasi manajemen Risiko Siber ke dalam proses manajemen risiko Penyelenggara; b. identifikasi, asesmen, mitigasi, dan evaluasi Risiko Siber terhadap Ancaman Siber atau Serangan Siber; dan c. pengukuran tingkat kematangan KKS secara berkala. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kematangan KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
