PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b sesuai praktik terbaik. (2) Manajemen Risiko Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pelindungan terhadap: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan, informasi dalam mendukung kelangsungan proses bisnis.
