PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara menerapkan manajemen KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. perencanaan strategis KKS; b. penyusunan kebijakan, standar, dan prosedur KKS; c. penerapan budaya KKS; dan d. pelaksanaan pencegahan dan penanganan KKS. (2) Manajemen KKS bertanggung jawab pada manajemen tertinggi dalam implementasi aktivitas KKS. (3) Dalam penerapan manajemen KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manajemen KKS dapat bekerja sama dengan pihak lain.
