PBI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KELOLA
(1) Dalam menjalankan fungsi organisasi KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penyelenggara memperhatikan: a. efektivitas dan efisiensi; b. akuntabilitas; dan c. kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia. (2) Dalam menjalankan fungsi organisasi KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak lain.
