Pasal 61
BAB 16 — SANKSI
(1) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menyediakan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan/atau ayat (6) secara benar dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dalam jangka waktu tertentu sejak penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi teguran tertulis berikutnya. (4) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis tetap harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (7) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara pemberian jasa perantara pelaksanaan transaksi Surat Berharga Komersial selama 1 (satu) bulan ke depan. (8) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi penghentian sementara pemberian jasa perantara pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Komersial sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikeluarkan
dari daftar Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial yang terdaftar di Bank INDONESIA.
