Pasal 62
BAB 16 — SANKSI
(1) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menyediakan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan/atau ayat (6) secara benar dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dalam jangka waktu tertentu sejak penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi teguran tertulis berikutnya. (4) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis tetap harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (6) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dikenakan sanksi penghentian sementara penerimaan
penatausahaan Surat Berharga Komersial dari nasabah baru selama 1 (satu) bulan ke depan. (7) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebanyak 3 (tiga) kali dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang terdaftar di Bank INDONESIA.
