Pasal 60
BAB 16 — SANKSI
(1) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial yang tidak menyediakan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan/atau ayat (6) secara benar dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan kepada Bank INDONESIA dalam jangka waktu tertentu sejak penyampaian teguran tertulis atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi teguran tertulis berikutnya. (4) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial yang tidak terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis tetap harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
